Anatomi Senjata dalam Antagonisme Politik
Menuju Indonesia 2009 Tanpa Represi
Oleh: Agustiansyah
Perjuangan Politik, Kekerasan Fisik, dan Alasannya
Manusia dan organisasi (baca: kumpulan manusia yang sistematis) acap kali mempergunakan berbagai jenis senjata ketika dihadapkan dengan konflik sebagai konsekuensi perjuangan politik. Dalam beberapa fase sejarah, jenis masyarakat, rezim politik dan kelompok-kelompok sosial atau faksi-faksi yang terlibat konflik, lebih banyak bergantung pada satu jenis atau lebih senjata, sebagai sesuatu yang elementer dalam kekerasan fisik. Ketika kelompok-kelompok manusia atau individu-individu mulai menggunakan kepalan tangan, tongkat, bedil atau senjata-senjata mesin ketika berhadapan satu sama lain, maka sesungguhnya mereka sudah berada di luar konteks politik. Sebab tujuan yang paling awal dari politik adalah menghapuskan kekerasan, menggantikan konflik berdarah dengan bentuk-bentuk diplomasi sipil yang lebih dingin, yang pada gilirannya mengeliminasi peperangan secara permanen.
Adanya kenyataan sebagai sumber konflik dan harapan untuk mengusahakan integrasi secara legal merupakan dua sisi yang saling kontradikter dalam politik. Wajah janus politik sebagai konflik dan di sisi lain pembatas konflik, sebenarnya tidaklah mutlak. Politik memiliki kecenderungan menghapus kekerasan, akan tetapi dia tidak pernah berhasil menyelesaikannya secara konprehensif, karena senjata-senjata – dalam arti sempit: militer – tidak seluruhnya dikeluarkan dari konflik politik. Prolog inilah yang menambah keyakinan beberapa moralis, bahwa integrasi – dalam beberapa hal – berhutang pada senjata. Politik dikarakterisir oleh monopolinya terhadap alat-alat kekuasaan, cenderung mengkonsentrasi-kan alat-alat kekerasan (senjata-senjata militer) – bukan menghancurkannya – kemudian mengalihkannya di tangan kekuasaan, agar tidak dipergunakan oleh para warga negara, kelompok-kelompok politik saingan, atau fraksi-fraksi yang mengontrol pemerintah. Dan monopoli kekuasaan ini mempunyai efek dalam membatasi kekerasan dalam perjuangan politik, karena hanya ada satu kelompok (diantara aktor yang terlibat konflik) saja yang mempunyai senjata. Namun, karena faktor monopoli ini pulalah, yang menyebabkan kelompok-kelompok politik yang berkuasa terjebak pada otoritarisnisme, diktator, sangat fasis dan memerintah dengan tangan besi.
Terlepas dari penggunaan yang reguler oleh negara untuk mempertahankan otoritas terhadap rakyat yang diperintahnya, senjata militer dipergunakan dalam perjuangan politik dalam tiga alasan utama. Pertama, senjata dipergunakan selama tahap awal perkem-bangan sosial, ketika negara masih terlalu lemah untuk memonopoli senjata bagi kepentingan-nya. Pada fase ini, perjuangan merebut kekuasaan terdiri dari fraksi bersenjata yang saling berhadapan; organisasi politik misalnya, menggunakan milisia. Di kota-kota purba, di republik Italia dalam masa renaissance, abad pertengahan, dengan peperangan dan persaingan-persaingan feodalnya, kita memperoleh deskripsi yang empiris tentang situasi ini. Situasi-situasi serupa juga muncul pada banyak negara maju, dan terjadi ketika partai politik menyusun organisasinya seperti militer – memiliki sayap-sayap para atau semi militer – yang jika berkuasa, membuat para oposan mengambil bentuk yang sama untuk menghin-dari kebinasaan.
Kedua, perjuangan politik juga mengambil bentuk militer, jika oposisi tidak memiliki alat aksi atau bentuk ekspansi yang lain, atau ketika bentuk perlawanan tidak lagi efektif. Dalam bentuk ini, kasus pergolakan Aceh terjadi. Dalam keadaan seperti ini perlawanan senjata terhadap kekuasaan berlangsung dalam dua fase; periode perlawanan sembunyi-sembunyi dan pemberontakan kedua – fase pertama menyiapkan jalan bagi fase kedua. Pemberontakan terbuka mengambil bentuk revolusi dengan kekerasan. Kekuasaan akan jatuh ketangan oposisi atau perang saudara berkepanjangan terjadi. Perang saudara kini cenderung menggantikan revolusi, karena pengembangan alat-alat represif mudah diperoleh negara. Dulu, ketika militer relatif lemah, rakyat bisa mengalahkannya segera. Kini senjata-senjata modern yang dimonopoli negara begitu kuat, sehingga perlawanan rakyat hanya berharap pada taktik gerilya yang berlangsung lama. Permasalahannya perang gerilya tidak terlalu efektif dalam masyarakat yang maju secara teknologi dan terbuka secara territorial.
Ketiga, ketika militer tidak lagi melayani negara, tidak lagi berada dalam kekuasaan pihak yang memerintah, atau ketika mereka justru berasosiasi dengan perjuangan merebut kekuasaan. Bentuk yang terakhir ini tentu harus dibedakan dengan posisi militer yang mengambil peranan sebagai pressure group, yang memiliki implikasi lain.
Jika militer telah menetapkan dirinya sebagai suatu organisasi independen dan tidak lagi menaati pemerintah, jelas ada disorganisasi yang serius dalam organisasi politik. Disinilah letak killing ground-nya, karena militer merupakan bahaya bagi sebuah polity bernama negara yang genuine. Mereka yang memegang senjata selau digoda untuk menyalahgunakannya, sama halnya mereka yang memiliki otoritas untuk melampaui hak-haknya. Senjata adalah pernyataan kekuasaan yang terakhir, paling menentukan dalam jangka pendek dan tidak terkalahkan. Siapa saja yang memegang pedang, secara alami berada dalam godaan untuk melemparkannya secara otoritatif. Kekuatan senjata adalah bahaya permanen bagi para penguasa dan masyarakat yang tidak bersenjata. Oleh karena itu sejak abad 19, negara-negara modern mencoba melokalisir bahayanya dengan menanamkan suatu paham bahwa militer – dalam segala kesempatan – musti mematuhi negara, apapun bentuk dan siapapun yang memerintah. Akan tetapi bahaya tetap ada di sana, sintesa dari internalisasi paham itu adalah potensi fasisnya sebuah negara.
Militer campur tangan dalam pergolakan politik karena dua situasi sosiologis yang berbeda. Dalam banyak kasus, militer merupakan representasi kekuatan kolektif tertentu dan memainkan peranan yang sama sebagai partai-partai politik atau kelompok-kelompok kepentingan dan penekan. Secara general, militer adalah alat politik kelas borjuasi yang memiliki hak-hak istimewa (sebagaimana para kolonialis Eropa terhadap jajahannya atau USA dan Britania Raya atas negara-negara yang dianggapnya musuh), atau juga minoritas-minoritas yang membutuhkan senjata, senapan mesin dan tank untuk mempertahankan dominasinya atas kelas-kelas yang dihisap dan berusaha untuk meneggelamkannya secara koersif. Seperti pronunciamientos di Amerika Latin, atau di Perancis masa monarki Louis-Philipe, di Amerika Serikat pra-1939 (kasus pemintal sutra di Lyons, pemberontakan Juni 1848, commune 1871), di Rusia masa Stalin, juga di kota-kota kuno di Republik Italia dan Flemis masa renaissance, Inggris masa Cromwell – senjata pada umumnya melayai kepentingan tuan-tuan tahan besar atau borjuis kaya. Namun terkadang militer memainkan peranan sebagai kekuatan politik kiri. Inilah kasus di Perancis pada awal abad 19 atau kasus revolusi Cuba. Militer juga sering mewakili kelas social tertentu. Di beberapa negara tertentu, sekolah-sekolah militer adalah instrumen utama pengembangan social bagi anak-anak berbakat dari kalangan rakyat miskin atau kelas menengah yang marjinal. Korps perwira – karean merupakan wakil kelompok-kelompok sosial ini -- lalu melawan kekuasaan politik yang dipergunakan oleh para tuan feodalis. Komplotan-komplotan militer dan kudeta dengan demikian membawa implikasi tergantikannya aristokrasi dengan kelas menengah bawah atau bahkan unsur-unsur proletar. Fenomena ini jelas terlihat misalnya dalam kasus Nasser di Mesir dan beberapa pemberontakan militer di Asia Barat serta Amerika latin.
Namun dalam situasi lain yang anomie, militer bisa saja tidak mewakili suatu kekuatan kolektif tertentu, melainkan bertindak untuk dirinya sendiri. Rezim militer jenis ini biasa dikenal dengan technical dictatorship. Contoh lama dalam hal ini terjadi pada kekuasaan pretorian di Roma, atau percobaan kudeta oleh Jenderal Challe di Aljazair pada bulan April 1961 atau daerah-daerah Afrika lainnya; mereka dibantu oleh rezim Legiun Asing (tentara sewaan), yang tidak mewakili apapun selain diri mereka sendiri.
Konteks Indonesia; bagaimana mengakhirinya?
Meski ada yang menganggap bahwa kompromi justru bermakna menyepakati perkelahian dengan aturan-aturan tertentu, tetapi kita tetap harus menganggapnya penting sebagai salah satu jalan keluar utama dari antagonisme politik. Mencapai kompromi adalah salah satu tugas utama politik. Dalam demokrasi, lembaga-lembaga politik yang dibentuk diparalelkan dengan tujuan ini. Proses-proses demokratis tidak saja digunakan untuk mengungkapkan perjuangan politik dengan cara-cara nonviolent; tetapi juga dilakukan untuk memutus rantai konflik. Mekanisme diplomasi, diskusi dan forum-forum curah pendapat memungkinkan bagi setiap aktor konflik untuk mengemukakan argumennya; selain itu mereka melakukannya dengan kesadaran tentang semua aspek isu yang diperdebatkan. Sehingga setiap pihak mengakui perbedaan, kompleksitas dan disparitas kepentingan yang terlibat. Intinya setiap peserta “pertandingan” bisa membuat bobotnya lewat campur tangan dan suaranya, namun juga musti diingat bahwa agreement atau bahkan koalisi dan transposisi membutuhkan dan menuntut saling penyesuaian dan konsesi. Cara ini hendaknya tidak saja digunakan untuk menyelesaikan konflik antara negara dengan para warganya (vertical), tapi juga digunakan dalam sidang-sidang parlemen antar kekuatan-kekuatan politik, hubungan antar lembaga-lembaga eksekutif, antar warga-dengan warga, serta pertentangan-pertentangan serupa.
Kompromi pada hakikatnya adalah “membagi kue menjadi dua” dan memberikan separuh kepada setiapnya. “Kompromi yang ideal, yang sempurna, akan membuat keseimbangan akan membuat keseimbangan antara keuntungan dan pengorbanan dari setiap pihak yang bertikai. Dia harus didasarkan pada keadilan bentuk yang fundamental. Dengan demikian setiap individu, kelompok, dan kelas akan dipuaskan, lalu secara evolutif alasan-alasan berkonflik akan dieliminir. Semakin adil syarat-syarat yang dibuat, semakin mudah dan semakin dekat jarak mencapai kompromi”.
Kalau begitu, kompromi tidak bisa melupakan konsepsi keadilan, karena ia memainkan peranan yang vital bagi proses integrasi. Memang konsep keadilan berbeda dari satu masyarakat kemasyarakat yang lain. Masyarakat aristokrasi, ketika bertansformasi menjadi masyarakat borjuis, mengubah konsep kedilannya dari prinsip “bagi setiap orang menurut keadilannya” menjadi “bagi setiap orang menurut kemampuannya”, sebuah prinsip yang dipandang menghapus akibat diskriminasi atas dasar kelahiran. Tapi mereka sama sekali belum berhasil. Bagi kaum Marxis, transisi sosialisme ke komunisme akan tercermin dari pergantian “bagi setiap orang menurut kerjanya” menjadi “bagi setiap orang menurut kebutuhannya” Hal ini dengan anggapan bahwa kemiskinan akan berakhir dan masyarakat “kelimpiah-mewahan” akan benar-benar terbangun – saat materi berlimpah untuk memuaskan kebutuhan setiap orang.
Permasalahannya ada jurang yang lebar antara teori dan praktek. Kompromi, kenyataannya lebih mencerminkan “konsekuensi kekuasan” dari pada mencerminkan “keadilan”. Jika dua pihak yang bertikai memiliki bobot yang sama, berketerampilan yang sama, maka kompromi yang mereka capai akan sempurna, tapi kondisi ini sangat langka, yang lazim terjadi justru sebaliknya – terlepas apakah ketidakseimbangan itu diciptakan atau alami. Kompromi hanya akan terjadi – bukan hanya dimeja depan publik dan pengawas, tapi juga di lapangan – jika ketimpangan relatif tidak terlalu besar, atau jika dipandang berkelanjtannya konflik lebih banyak mafsadat dari pada maslahatnya. Karenanya “keadilan” bisa diinterpretasikan sebagai saling melunakkan tuntutan agar tidak “obesitas” dan berat. Kompromi pada dasarnya mencerminkan keseimbangan kekuatan atau equalitas politis, ketika yang bertikai mundur untuk saling akomodasi.
Akhirnya, kontras antara konflik dan kompromi tidaklah absolut. Kompromi bukanlah akhir dari pertikaian, akan tetapi hanyalah gencatan senjata, yang oleh perubahan dalam keseimbangan kekuasaan akan digantikan dengan yang lain. Kehidupan politik demokrasi memberikan ilustrasi tentang proses ini dengan sangat baik, berbeda dengan rezim otokrasi dimana kompromi tidak terlalu terbuka. Namun, proses tetap berlangsung selama ketidakseimbangan kekuasaan tidaklah terlalu besar atau antagonisme tidak terlalu serius. Akan tetapi karena perubahan di dalam keseimbangan kekuasaan kerapkali lambat berkembang, banyak kompromi lama sekali bertahan. Adat istiadat, kebiasaan, dan inersia sosial pada umumnya menolong melanjutkan eksistensinya.
Kalau sekiranya bisa ada, suatu masyarakat tanpa pergolakan, tanpa konflik, tanpa antagonisme, maka ia tidak akan berintegrasi secara penuh bilamana anggota-anggotanya tetap terisolir satu dari yang lain, tanpa hubungan atau ikatan personal. Mereka akan menyerupai pengendara motor di Highway Amerika, tertutup di dalam kendaraannya, secara mekanis mengikuti cahaya lampu lalu lintas dan signal-signalnya, menunjukkan penghormatan penuh disiplin bagi semua aturan dan tuntutan, dengan tidak jiwa bersaing atau dorongan agresif, begitu dekatnya sehingga mereka menabrak satu sama lain dari saat ke saat seperti segaris kumbang yang luar biasa panjang ---- dan toh mereka begitu jauh jaraknya satu dari yang lain, begitu sepinya meskipun rupanya adalah sebaliknya. Tidak ada integrasi sosial yang mungkin tanpa adanya perkembangan solidaritas sosial.
Sebagai epilog, solidaritas sosial yang dikembangkan akan membuat semua orang – tidak saja para oposan – mengerti bahwa masih banyak yang peduli dan menginginkan mereka yang tercerai untuk kembali dengan kedamaian, bersama mengatur hidup dan menentukan cara-cara bermartabat meraih kesejahteraan dan pengakuan manusiawi yang slama ini hilang. Kita juga harus mendorong negara ini – jika kita masih menyepakatinya sebagai pengikat kita sebagai sebuah polity, atau menggantikannya dengan yang lain jika perlu – untuk mengerti bahwa menyelesaikan konflik dengan kompromi base on keadilan dan pengembangan solidaritas sosial jauh lebih menguntungkan. Dari pada menghabisi setiap kelompok yang berseberangan – fisik atau ideologinya -- yang berarti pula memberikan alasan-alasan baru (bahkan semakin kuat) untuk tetap melawan. Radikalisme acap kali tumbuh dengan subur akibat tidak adanya kesungguhan untuk mengerti dan melambungnya kecongkakan.
Kita berharap bahwa itulah yang dilakukan oleh oleh siapapun yang saat ini bertikai -- agar kita bisa mengkonsentrasikan energi bagi hal-hal yang lebih konstruktif bagi masa depan, serta sesuatu yang investatif bagi generasi yang ditinggalkan. Jadi “kompromi”, “keadilan”, dan “solidaritas sosial” adalah triumvirat yang tidak boleh diabaikan jika kita semua ingin mengganti pertikaian, konflik dan permusuhan dengan kedamaian secara lebih hakiki, setidaknya digunakan untuk mengawalinya. Tapi ketika “keadilan” tidak bisa menjadi jembatan menuju “kompromi”, maka dimensi yang terkahir -- sense of social solidarity -- adalah kunci terakhir yang sangat determinan. Semoga.
Menuju Indonesia 2009 Tanpa Represi
Oleh: Agustiansyah
Perjuangan Politik, Kekerasan Fisik, dan Alasannya
Manusia dan organisasi (baca: kumpulan manusia yang sistematis) acap kali mempergunakan berbagai jenis senjata ketika dihadapkan dengan konflik sebagai konsekuensi perjuangan politik. Dalam beberapa fase sejarah, jenis masyarakat, rezim politik dan kelompok-kelompok sosial atau faksi-faksi yang terlibat konflik, lebih banyak bergantung pada satu jenis atau lebih senjata, sebagai sesuatu yang elementer dalam kekerasan fisik. Ketika kelompok-kelompok manusia atau individu-individu mulai menggunakan kepalan tangan, tongkat, bedil atau senjata-senjata mesin ketika berhadapan satu sama lain, maka sesungguhnya mereka sudah berada di luar konteks politik. Sebab tujuan yang paling awal dari politik adalah menghapuskan kekerasan, menggantikan konflik berdarah dengan bentuk-bentuk diplomasi sipil yang lebih dingin, yang pada gilirannya mengeliminasi peperangan secara permanen.
Adanya kenyataan sebagai sumber konflik dan harapan untuk mengusahakan integrasi secara legal merupakan dua sisi yang saling kontradikter dalam politik. Wajah janus politik sebagai konflik dan di sisi lain pembatas konflik, sebenarnya tidaklah mutlak. Politik memiliki kecenderungan menghapus kekerasan, akan tetapi dia tidak pernah berhasil menyelesaikannya secara konprehensif, karena senjata-senjata – dalam arti sempit: militer – tidak seluruhnya dikeluarkan dari konflik politik. Prolog inilah yang menambah keyakinan beberapa moralis, bahwa integrasi – dalam beberapa hal – berhutang pada senjata. Politik dikarakterisir oleh monopolinya terhadap alat-alat kekuasaan, cenderung mengkonsentrasi-kan alat-alat kekerasan (senjata-senjata militer) – bukan menghancurkannya – kemudian mengalihkannya di tangan kekuasaan, agar tidak dipergunakan oleh para warga negara, kelompok-kelompok politik saingan, atau fraksi-fraksi yang mengontrol pemerintah. Dan monopoli kekuasaan ini mempunyai efek dalam membatasi kekerasan dalam perjuangan politik, karena hanya ada satu kelompok (diantara aktor yang terlibat konflik) saja yang mempunyai senjata. Namun, karena faktor monopoli ini pulalah, yang menyebabkan kelompok-kelompok politik yang berkuasa terjebak pada otoritarisnisme, diktator, sangat fasis dan memerintah dengan tangan besi.
Terlepas dari penggunaan yang reguler oleh negara untuk mempertahankan otoritas terhadap rakyat yang diperintahnya, senjata militer dipergunakan dalam perjuangan politik dalam tiga alasan utama. Pertama, senjata dipergunakan selama tahap awal perkem-bangan sosial, ketika negara masih terlalu lemah untuk memonopoli senjata bagi kepentingan-nya. Pada fase ini, perjuangan merebut kekuasaan terdiri dari fraksi bersenjata yang saling berhadapan; organisasi politik misalnya, menggunakan milisia. Di kota-kota purba, di republik Italia dalam masa renaissance, abad pertengahan, dengan peperangan dan persaingan-persaingan feodalnya, kita memperoleh deskripsi yang empiris tentang situasi ini. Situasi-situasi serupa juga muncul pada banyak negara maju, dan terjadi ketika partai politik menyusun organisasinya seperti militer – memiliki sayap-sayap para atau semi militer – yang jika berkuasa, membuat para oposan mengambil bentuk yang sama untuk menghin-dari kebinasaan.
Kedua, perjuangan politik juga mengambil bentuk militer, jika oposisi tidak memiliki alat aksi atau bentuk ekspansi yang lain, atau ketika bentuk perlawanan tidak lagi efektif. Dalam bentuk ini, kasus pergolakan Aceh terjadi. Dalam keadaan seperti ini perlawanan senjata terhadap kekuasaan berlangsung dalam dua fase; periode perlawanan sembunyi-sembunyi dan pemberontakan kedua – fase pertama menyiapkan jalan bagi fase kedua. Pemberontakan terbuka mengambil bentuk revolusi dengan kekerasan. Kekuasaan akan jatuh ketangan oposisi atau perang saudara berkepanjangan terjadi. Perang saudara kini cenderung menggantikan revolusi, karena pengembangan alat-alat represif mudah diperoleh negara. Dulu, ketika militer relatif lemah, rakyat bisa mengalahkannya segera. Kini senjata-senjata modern yang dimonopoli negara begitu kuat, sehingga perlawanan rakyat hanya berharap pada taktik gerilya yang berlangsung lama. Permasalahannya perang gerilya tidak terlalu efektif dalam masyarakat yang maju secara teknologi dan terbuka secara territorial.
Ketiga, ketika militer tidak lagi melayani negara, tidak lagi berada dalam kekuasaan pihak yang memerintah, atau ketika mereka justru berasosiasi dengan perjuangan merebut kekuasaan. Bentuk yang terakhir ini tentu harus dibedakan dengan posisi militer yang mengambil peranan sebagai pressure group, yang memiliki implikasi lain.
Jika militer telah menetapkan dirinya sebagai suatu organisasi independen dan tidak lagi menaati pemerintah, jelas ada disorganisasi yang serius dalam organisasi politik. Disinilah letak killing ground-nya, karena militer merupakan bahaya bagi sebuah polity bernama negara yang genuine. Mereka yang memegang senjata selau digoda untuk menyalahgunakannya, sama halnya mereka yang memiliki otoritas untuk melampaui hak-haknya. Senjata adalah pernyataan kekuasaan yang terakhir, paling menentukan dalam jangka pendek dan tidak terkalahkan. Siapa saja yang memegang pedang, secara alami berada dalam godaan untuk melemparkannya secara otoritatif. Kekuatan senjata adalah bahaya permanen bagi para penguasa dan masyarakat yang tidak bersenjata. Oleh karena itu sejak abad 19, negara-negara modern mencoba melokalisir bahayanya dengan menanamkan suatu paham bahwa militer – dalam segala kesempatan – musti mematuhi negara, apapun bentuk dan siapapun yang memerintah. Akan tetapi bahaya tetap ada di sana, sintesa dari internalisasi paham itu adalah potensi fasisnya sebuah negara.
Militer campur tangan dalam pergolakan politik karena dua situasi sosiologis yang berbeda. Dalam banyak kasus, militer merupakan representasi kekuatan kolektif tertentu dan memainkan peranan yang sama sebagai partai-partai politik atau kelompok-kelompok kepentingan dan penekan. Secara general, militer adalah alat politik kelas borjuasi yang memiliki hak-hak istimewa (sebagaimana para kolonialis Eropa terhadap jajahannya atau USA dan Britania Raya atas negara-negara yang dianggapnya musuh), atau juga minoritas-minoritas yang membutuhkan senjata, senapan mesin dan tank untuk mempertahankan dominasinya atas kelas-kelas yang dihisap dan berusaha untuk meneggelamkannya secara koersif. Seperti pronunciamientos di Amerika Latin, atau di Perancis masa monarki Louis-Philipe, di Amerika Serikat pra-1939 (kasus pemintal sutra di Lyons, pemberontakan Juni 1848, commune 1871), di Rusia masa Stalin, juga di kota-kota kuno di Republik Italia dan Flemis masa renaissance, Inggris masa Cromwell – senjata pada umumnya melayai kepentingan tuan-tuan tahan besar atau borjuis kaya. Namun terkadang militer memainkan peranan sebagai kekuatan politik kiri. Inilah kasus di Perancis pada awal abad 19 atau kasus revolusi Cuba. Militer juga sering mewakili kelas social tertentu. Di beberapa negara tertentu, sekolah-sekolah militer adalah instrumen utama pengembangan social bagi anak-anak berbakat dari kalangan rakyat miskin atau kelas menengah yang marjinal. Korps perwira – karean merupakan wakil kelompok-kelompok sosial ini -- lalu melawan kekuasaan politik yang dipergunakan oleh para tuan feodalis. Komplotan-komplotan militer dan kudeta dengan demikian membawa implikasi tergantikannya aristokrasi dengan kelas menengah bawah atau bahkan unsur-unsur proletar. Fenomena ini jelas terlihat misalnya dalam kasus Nasser di Mesir dan beberapa pemberontakan militer di Asia Barat serta Amerika latin.
Namun dalam situasi lain yang anomie, militer bisa saja tidak mewakili suatu kekuatan kolektif tertentu, melainkan bertindak untuk dirinya sendiri. Rezim militer jenis ini biasa dikenal dengan technical dictatorship. Contoh lama dalam hal ini terjadi pada kekuasaan pretorian di Roma, atau percobaan kudeta oleh Jenderal Challe di Aljazair pada bulan April 1961 atau daerah-daerah Afrika lainnya; mereka dibantu oleh rezim Legiun Asing (tentara sewaan), yang tidak mewakili apapun selain diri mereka sendiri.
Konteks Indonesia; bagaimana mengakhirinya?
Meski ada yang menganggap bahwa kompromi justru bermakna menyepakati perkelahian dengan aturan-aturan tertentu, tetapi kita tetap harus menganggapnya penting sebagai salah satu jalan keluar utama dari antagonisme politik. Mencapai kompromi adalah salah satu tugas utama politik. Dalam demokrasi, lembaga-lembaga politik yang dibentuk diparalelkan dengan tujuan ini. Proses-proses demokratis tidak saja digunakan untuk mengungkapkan perjuangan politik dengan cara-cara nonviolent; tetapi juga dilakukan untuk memutus rantai konflik. Mekanisme diplomasi, diskusi dan forum-forum curah pendapat memungkinkan bagi setiap aktor konflik untuk mengemukakan argumennya; selain itu mereka melakukannya dengan kesadaran tentang semua aspek isu yang diperdebatkan. Sehingga setiap pihak mengakui perbedaan, kompleksitas dan disparitas kepentingan yang terlibat. Intinya setiap peserta “pertandingan” bisa membuat bobotnya lewat campur tangan dan suaranya, namun juga musti diingat bahwa agreement atau bahkan koalisi dan transposisi membutuhkan dan menuntut saling penyesuaian dan konsesi. Cara ini hendaknya tidak saja digunakan untuk menyelesaikan konflik antara negara dengan para warganya (vertical), tapi juga digunakan dalam sidang-sidang parlemen antar kekuatan-kekuatan politik, hubungan antar lembaga-lembaga eksekutif, antar warga-dengan warga, serta pertentangan-pertentangan serupa.
Kompromi pada hakikatnya adalah “membagi kue menjadi dua” dan memberikan separuh kepada setiapnya. “Kompromi yang ideal, yang sempurna, akan membuat keseimbangan akan membuat keseimbangan antara keuntungan dan pengorbanan dari setiap pihak yang bertikai. Dia harus didasarkan pada keadilan bentuk yang fundamental. Dengan demikian setiap individu, kelompok, dan kelas akan dipuaskan, lalu secara evolutif alasan-alasan berkonflik akan dieliminir. Semakin adil syarat-syarat yang dibuat, semakin mudah dan semakin dekat jarak mencapai kompromi”.
Kalau begitu, kompromi tidak bisa melupakan konsepsi keadilan, karena ia memainkan peranan yang vital bagi proses integrasi. Memang konsep keadilan berbeda dari satu masyarakat kemasyarakat yang lain. Masyarakat aristokrasi, ketika bertansformasi menjadi masyarakat borjuis, mengubah konsep kedilannya dari prinsip “bagi setiap orang menurut keadilannya” menjadi “bagi setiap orang menurut kemampuannya”, sebuah prinsip yang dipandang menghapus akibat diskriminasi atas dasar kelahiran. Tapi mereka sama sekali belum berhasil. Bagi kaum Marxis, transisi sosialisme ke komunisme akan tercermin dari pergantian “bagi setiap orang menurut kerjanya” menjadi “bagi setiap orang menurut kebutuhannya” Hal ini dengan anggapan bahwa kemiskinan akan berakhir dan masyarakat “kelimpiah-mewahan” akan benar-benar terbangun – saat materi berlimpah untuk memuaskan kebutuhan setiap orang.
Permasalahannya ada jurang yang lebar antara teori dan praktek. Kompromi, kenyataannya lebih mencerminkan “konsekuensi kekuasan” dari pada mencerminkan “keadilan”. Jika dua pihak yang bertikai memiliki bobot yang sama, berketerampilan yang sama, maka kompromi yang mereka capai akan sempurna, tapi kondisi ini sangat langka, yang lazim terjadi justru sebaliknya – terlepas apakah ketidakseimbangan itu diciptakan atau alami. Kompromi hanya akan terjadi – bukan hanya dimeja depan publik dan pengawas, tapi juga di lapangan – jika ketimpangan relatif tidak terlalu besar, atau jika dipandang berkelanjtannya konflik lebih banyak mafsadat dari pada maslahatnya. Karenanya “keadilan” bisa diinterpretasikan sebagai saling melunakkan tuntutan agar tidak “obesitas” dan berat. Kompromi pada dasarnya mencerminkan keseimbangan kekuatan atau equalitas politis, ketika yang bertikai mundur untuk saling akomodasi.
Akhirnya, kontras antara konflik dan kompromi tidaklah absolut. Kompromi bukanlah akhir dari pertikaian, akan tetapi hanyalah gencatan senjata, yang oleh perubahan dalam keseimbangan kekuasaan akan digantikan dengan yang lain. Kehidupan politik demokrasi memberikan ilustrasi tentang proses ini dengan sangat baik, berbeda dengan rezim otokrasi dimana kompromi tidak terlalu terbuka. Namun, proses tetap berlangsung selama ketidakseimbangan kekuasaan tidaklah terlalu besar atau antagonisme tidak terlalu serius. Akan tetapi karena perubahan di dalam keseimbangan kekuasaan kerapkali lambat berkembang, banyak kompromi lama sekali bertahan. Adat istiadat, kebiasaan, dan inersia sosial pada umumnya menolong melanjutkan eksistensinya.
Kalau sekiranya bisa ada, suatu masyarakat tanpa pergolakan, tanpa konflik, tanpa antagonisme, maka ia tidak akan berintegrasi secara penuh bilamana anggota-anggotanya tetap terisolir satu dari yang lain, tanpa hubungan atau ikatan personal. Mereka akan menyerupai pengendara motor di Highway Amerika, tertutup di dalam kendaraannya, secara mekanis mengikuti cahaya lampu lalu lintas dan signal-signalnya, menunjukkan penghormatan penuh disiplin bagi semua aturan dan tuntutan, dengan tidak jiwa bersaing atau dorongan agresif, begitu dekatnya sehingga mereka menabrak satu sama lain dari saat ke saat seperti segaris kumbang yang luar biasa panjang ---- dan toh mereka begitu jauh jaraknya satu dari yang lain, begitu sepinya meskipun rupanya adalah sebaliknya. Tidak ada integrasi sosial yang mungkin tanpa adanya perkembangan solidaritas sosial.
Sebagai epilog, solidaritas sosial yang dikembangkan akan membuat semua orang – tidak saja para oposan – mengerti bahwa masih banyak yang peduli dan menginginkan mereka yang tercerai untuk kembali dengan kedamaian, bersama mengatur hidup dan menentukan cara-cara bermartabat meraih kesejahteraan dan pengakuan manusiawi yang slama ini hilang. Kita juga harus mendorong negara ini – jika kita masih menyepakatinya sebagai pengikat kita sebagai sebuah polity, atau menggantikannya dengan yang lain jika perlu – untuk mengerti bahwa menyelesaikan konflik dengan kompromi base on keadilan dan pengembangan solidaritas sosial jauh lebih menguntungkan. Dari pada menghabisi setiap kelompok yang berseberangan – fisik atau ideologinya -- yang berarti pula memberikan alasan-alasan baru (bahkan semakin kuat) untuk tetap melawan. Radikalisme acap kali tumbuh dengan subur akibat tidak adanya kesungguhan untuk mengerti dan melambungnya kecongkakan.
Kita berharap bahwa itulah yang dilakukan oleh oleh siapapun yang saat ini bertikai -- agar kita bisa mengkonsentrasikan energi bagi hal-hal yang lebih konstruktif bagi masa depan, serta sesuatu yang investatif bagi generasi yang ditinggalkan. Jadi “kompromi”, “keadilan”, dan “solidaritas sosial” adalah triumvirat yang tidak boleh diabaikan jika kita semua ingin mengganti pertikaian, konflik dan permusuhan dengan kedamaian secara lebih hakiki, setidaknya digunakan untuk mengawalinya. Tapi ketika “keadilan” tidak bisa menjadi jembatan menuju “kompromi”, maka dimensi yang terkahir -- sense of social solidarity -- adalah kunci terakhir yang sangat determinan. Semoga.

Post A Comment:
0 comments:
Bro, ekspresikan ruhul jihad mu !!!